RUKUN TETANGGA-RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA-RUKUN WARGA
Singkatan: RT - RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: -
Alamat Kantor: -
Profil RT - RW

Visi & Misi RT - RW

Tugas Pokok & Fungsi RT - RW

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

FUNGSI RT/RW

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RT - RW

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir