RUKUN TETANGGA-RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA-RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT - RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | - |
Alamat Kantor | : | - |
Profil RT - RW
Visi & Misi RT - RW
Tugas Pokok & Fungsi RT - RW
TUGAS RT/RW
membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI RT/RW
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Kepengurusan RT - RW
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |