PENYERAHAN PUTUSAN BUPATI KABUPATEN BOGOR - MASA JABATAN KEPALA DESA
- May 31, 2024
- Admin Tangkil-Citeureup
- UMUM
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu resmi menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor.
Sebanyak 410 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bogor menerima Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor di Gedung Laga Satria, areal Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (30/5/2024).
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, bahwa pada hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melaksanakan amanah dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 sebagai perubahan dari undang-undang Desa nomor 6 tahun 2006 yaitu penambahan masa jabatan kepala desa di tambah dua (2) tahun kepemimpinannya.
Untuk diketahui, bunyi dalam Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu sendiri tertuang dalam keputusan Bupati Bogor nomor : 400.100/289/Kpts/Per-UU/2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan.